Peserta Workshop Sosialisasi Perpajakan Bagi Guru SMA Dan SMK Dan Subjudul Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah (Foto Ist.) |
Melalui
kegiatan sosialisasi perpajakan bertajuk Workshop
Sosialisasi Perpajakan Bagi Guru SMA dan SMK dan subjudul Kewajiban Perpajakan
Bendahara Pemerintah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi,
Universitas Negeri Malang, Skavela atau SMK
Negeri 7 Malang berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan di SMK Negeri 1, pada Hari Jumat, 12 November 2021 lalu. Tiga
guru didelegasikan untuk mewakili sekolah menimba ilmu dalam kurun waktu yang
relatif singkat tentang pengetahuan perpajakan.
Kegiatan
yang dikawal oleh narasumber dari Kantor Pajak yakni KPP Pratama Malang Utara ini diurai secara
efektif dan jelas oleh penyuluh ahli pajak, Bapak Candra Wisnu Tri Atmaja dan
Ibu Dwi Ratih Halifatul Akbar yang juga Alumni Sekolah Tinggi Akutansui Negara
(STAN). Masalah perpajakan yang diasumsikan masyarakat sebagai perihat yang ribet, djelaskan dengan mudah dan
transparan oleh kedua narasumber.
Terdapat
lima poin penting dalam sosialisasi kali ini. pertama, sesuai informasi yang dipaparkan dalam materi, bahwa pendapatan
negara di Tahun 2021 diperkirakan mencapai angka Rp 1.743,6 Trilyun. kedua, belanja negara di Tahun 2021
ternyata berada di angka Rp 2.750 Trilyun. ketiga,
terdapat selisih pembiayaan terhadap kebutuhan negara sebesar Rp 1.006,4 Trilyun,
sehingga negara harus mempunyai dana lain di luar pendapatan, seperti hutang. keempat, pendapatan dari pajak
dianggarkan untuk sejumlah kebutuhan seperti bidang kesehatan atau BPJS, layanan
publik, fasum, pendidikan seperti: BOS, layanan kesehatan, serta layanan lain
untuk masyarakat, dan kelima, adalah kewajiban pemotongan pajak.
Kewajiban
pemotongan pajak yang dimaksud adalah pajak yang dipungut dan dibebankan kepada
wajib pajak melalui tiga ranah. 1) APBN yang didasarkan PP No. 45 Tahun 2013,
yaitu bendahara wajib membayar pajak atau beban APBN ditetapkan sebagai wajib
pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) APBD yang
didasarkan PP No. 58 Tahun 2005, serta 3) APD Desa. Selain itu, disebutkan
bahwa kewajiban bendahara di setiap instansi selayaknya mematuhi proses
perpajakan dengan selalu melaksanakan a) daftar atau update data wajib pajak, b) potong atau pungut pajak, c) setor ke
kas negara, dan d) lapor SPT masa.
Pembahasan
yang dikupas adalah seputar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak
Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengetahuan
tentang bea materai senilai Rp 10.000 rupiah yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Editor : Muhammad ‘Affaf Hasyimy
Posting Komentar untuk " Sadar Pajak Bagian dari Cinta Negara Kesatuan Republik Iindonesia!"