DAMARIOTIMES - Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan terus memantau berbagai kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, pelaksanan tentang penerapan pembukaan PPKM Darurat yang akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Bapak Presiden Jokowi Widodo (Foto: Sekretariat Presiden) |
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 20021 yang lalu, ada kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat runtuhnya Rumah Sakit lantaran over kapasitas pasien serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan state Rumah Sakit Mengalami penurunan. Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus Mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatannya ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan suka dengan protokol siapkan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dan protokol kesehatan dan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan critical baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. pemerintah akan terus mematikan paket gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat. Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 Triliun Rupiah, berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan. Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro, dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan dana tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini, memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama insya Allah kita bisa segera terbebas dari covid-19, dan kegiatan sosial kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal. Terima kasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” Pesan Bapak Presiden Joko Widodo yang disiarkan langsung dikanal youtube Sekretariat Kepresidenan pada tanggal 20 Juli 2021.(gmlr)
Posting Komentar untuk "Pernyataan Presiden RI Tentang Pembukaan PPKM Darurat Yang Akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tanggal 26 Juli 2021"